Minggu, 17 Februari 2013

hukum shalat jenazah

Shalat Jenazah termasuk dari macam-macam shalat-shalat sunnah, shalat jenazah dilakukan umat islam jika ada seseorang (muslim) lainnya yang meninggal dunia. Hukum Shalat Jenazah adalah "Fardhu Kifayah" artinya jika tidak ada yang menshalati jenazah yang masih hidup semuanya berdosa

shalat jenazah


Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un ("Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah SWT. jualah kami kembali"). 

Lafadz/Bacaan tersebut sebaiknya diucapkan seorang muslim yang apabila tertimpa musibah atau menerima kabar duka cita seseorang (muslim). Umat Islam mempercayai bahwa Allah SWT. adalah Esa yang Maha memberi dan Maha mengambil, oleh karenanya, kita sebagai seorang muslim harus berserah diri dan bersyukur kepada Allah SWT. atas segala apa yang kita terima.
Saya menulis tentang Hukum, Syarat, Rukun dan Cara Melaksanakan Shalat Jenazah karena terinspirasi dari begitu seringnya saya mendengar kabar duka cita ditempat saya tinggal. dan seorang muslim yang masih hidup mempunyai kewajiban untuk membantu keluarga duka dalam hal pengurusan jenazah (mensucikan, mengkafankan, menshalatkan dan sampai proses penguburan jenazah selesai), lebih afdhalnya jika yang meninggal ayah/ibu kita, sebagai seorang anak kita harus mengerti dan pandai untuk pengurusan jenazah orang tua kita. 

Rasullah SWA., Bersabda : 
     " Barang siapa yang menghadiri/melayat jenazah sampai jenazah itu selesai di Shalati, maka ia mendapatkan satu qirath. dan barang siapa yang menghadirinya sampai jenazah itu selesai di makamkan, maka ia mendapatkan dua qirath" (Hr. Abu Hurairah).

Oleh karenanya saya ingin berbagi ilmu tentang Hukum, Syarat, Rukun dan Cara Melaksanakan Shalat Jenazah yang saya dapat dari pengajian-pengajian dan hasil tanya jawab dengan ustadz/guru ngaji. 

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

1. Salat itu bisa batal dengan ucapan lain selain bacaan salat, walaupun dengan dua huruf (misalnya: betul, saya, dan sebagainya) atau satu huruf yang memberi arti, (misalnya: ya!), kecuali karena lupa dan ucapannya sedikit, tidak lebih dari enam patah kata.
Dengan pekerjaan yang banyak serta terus-menerus, misalnya: tiga gerakan (tiga kali menggaruk atau tiga kali melangkah).
Dengan sekali gerakan yang berlebih-lebihan (meloncat atau menggerakkan seluruh badan tanpa sebab (udzur) syara’.
Contoh tiga gerakan yang sering dikerjakan orang, misalnya menggerakkan kepala dan kedua tangan, mengusap telinga, lalu dahi sambil menggerakkan kepala. Kecuali menyapu telinga terus ke hidung misalnya, kemudian sesudah agak lama terselang baru bergerak lagi, maka tidak batal salatnya. Berarti hanya dua kali gerakan yang terus-menerus.
2. Dengan menambah rukun fi’ly (pekerjaan dengan sengaja, misalnya: rukuk dua kali atau salat asar lima rakaat bukan karena lupa dan sebagainya).
Dengan sekali gerakan karena bermain-main.
Dengan makan atau minum, kecuali karena lupa dan yang ditelannya sedikit.

Rukun salat itu ada 17 macam

1. Niat mengerjakan salat di dalam hati, sambil menentukan sebabnya, (misalnya: Istisqa, Tahiyatul masjid, dan sebagainya), dan menentukan waktunya, (misalnya: lohor, asar, dan berniat fardhu dalam salat fardhu. (Lengkapnya, misal: Saya niat salat fardhu asar empat rakaat …).
2. Takbiratul ihram. Membaca dengan suara yang terdengar oleh dirinya sendiri sebagaimana rukun qauli lainnyaryaitu Allahu Akbar yang menjadi rukun salat yang kedua.
3. Berdiri dalam salat fardhu bagi orang yang mampu berdiri. (Bagi salat sunat dan yang tidak mampu berdiri boleh sambil duduk).
4. Membaca surat Fatihaah berikut bismillah, semua tasydidnya, terus-menerus, tertib, memperhatikan makhraj huruf-hurufnya dan tidak salah baca yang dapat mengubah makna, (misalnya: an’amta dibaca an ‘amtu atau an’amti dan selagainya). Salah baca yang tidak mengubah makna hukumnya haram; tetapi tidak membatalkan (Alhamdu dibaca Alhamda, Lillaahi dibaca Lillaahu dan sebagainya).
5. Rukuk, yaitu membungkuk dan kedua telapak tangan diletakkan pada kedua lututnya. Dan disunatkan punggungnya lurus, rata.
6. Tuma’ninah ketika rukuk, yakni diam sebentar seukuran membaca: Subhaanal-laah.
7. I’tidal, yaitu berdiri tegak (sebagaimana sebelumnya).
8. Tumaninah ketika I’tidal.
9. Sujud dua kali, yaitu dengan meletakkan dahinya di atas tempat salat serta dibuka, diberatkan seberat kepala sambil bersungkur, meletakkan sedikit lututnya, kedua telapak tangannya dan semua ujung jari kakinya.
10. Tumaninah ketika sujud.
11. Duduk di antara dua kali sujud.
12. Tumaninah ketika duduk.
13. Duduk untuk membaca tasyahud akhir dan yang sesudahnya.
14. Membaca tasyahud akhir, yang berarti semua penghormatan, keberkahan, rahmat, dan kebaikan                 bagi Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya bagimu wahai Nabi. Keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
15. Membaca salawat atas Nabi Muhammad saw. minimal dengan mengucapkan, ‘Ya Allah! Rahmatilah Nabi Muhammad’.
16. Membaca salam, minimal dengan mengucapkan, “As s allaamu’alaikum.’
17. Tertib, berurutan seperti tersebut di atas. Kalau seseorang sengaja meninggalkan ketertiban, misalnya bersujud sebelum rukuk, maka batal salatnya. Kalau
terlupa bersujud sebelum rukuk lalu ingat, maka wajib mengulangrnya, kecuali kalau ia ingat ketika mengerjakan pekerjaan yang sama misalnya rukuk lagi pada rakaat selanjutnya, atau sesudah rukuk yang sama, maka sempurnakanlah rakaatnya dengan rukuk itu dan sia-sialah pekerjaan yang terlupakan itu. (Singkatnya, rakaatnya harus ditambah sesuai dengan
ketentuan).

Kamis, 14 Februari 2013

Batas Waktu Shalat Fardlu

1. Shalat Dzuhur
Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut kira – kira pukul 12.00 – 15.00 siang
2. Shalat Ashar
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. Kira – kira – kira pukul 15.00 –18.00 sore
3. Shalat Magrib
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit. Kira – kira pukul 18.00 – 19.00 sore
4. Shalat Is’ya
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira – kira pukul 19.00 – 04.30 malam
5. Shlat Shubuh
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari. Kira – kira pukul 04.00 – 5.30 pagi

Dalil – Dalil Tentang Kewajiban Shalat

Al-Baqarah, 43
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَىةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang – orang yang ruku
Al-Baqarah 110
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَوْةَ وَآتُوْالزَّكَوةَ وَمَاتُقَدِّمُوْا لاَِنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدُاللهِط اِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya : Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa – apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah maha melihat apa – apa yang kamu kerjakan
Al –Ankabut : 45
وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
An-Nuur: 56
وَاَقِيْمُوْ الصَّلاَةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَ وَاَطِيْعُوْ االرَّسُوْلَ لَعَلَكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya : Dan kerjakanlah shalat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat
Dari dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata perintah shalat dengan perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”.
Dari unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah sehingga banyak mereka yang Islam dan melaksanakan shalat tetapi mereka masih berbuat keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain mengandung unsur lahir juga mengandung unsur batiniah sehingga apabila shalat telah mereka dirikan, maka mereka tidak akan berbuat jahat

Pengertian Shalat


   Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology
/ istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59)
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.

Sejarah Tentang Diwajibkan Shalat

    Perintah tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidak seperti Allah mewajibkan zakat dan lainnya. Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra dan Mi’raj, dimana proses ini tidak dapat dipahami hanya secara akal melainkan harus secara keimanan sehingga dalam sejarah digambarkan setelahnya Nabi melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam ketika itu terbagi tiga golongan yaitu, yang secara terang – terangan menolak kebenarannya itu, yang setengah – tengahnya dan yang yakin sekali kebenarannya.
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya.

Tanbihun


hukum-hukum Islam yang lima ;
  1. Wajib, yaitu :  Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan siksa. Seperti shalat fardhu, puasa ramadhan, mengeluarkan zakat, haji dan lainnya. Wajib ini menunjukkan perintah yang tetap.
  2. Sunnah, yakni : Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap.
  3. Haram, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat siksa. Seperti minum arak, berbuat zina, mencuri, dan lain sebagainya. Haram ini menunjukkan larangan yang tetap.
  4. Makruh, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.
  5. Mubah, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapat pahala atau siksa. Seperti makan, minum. Mubah ini tidak menunjukkan perintah yang tetap atau yang tidak tetap. dan tidak menunjukkan larangan tetap atau laraangan tidak tetap.(zid)

Tanbihun – Melanjutkan pembahasan tentang Definisi Hukum Syara’, Akal dan Adat , diteruskan dengan penjelasan definisi Ahkamul khamsah atau hukum-hukum Islam yang lima ;
  1. Wajib, yaitu :  Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan siksa. Seperti shalat fardhu, puasa ramadhan, mengeluarkan zakat, haji dan lainnya. Wajib ini menunjukkan perintah yang tetap.
  2. Sunnah, yakni : Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap.
  3. Haram, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat siksa. Seperti minum arak, berbuat zina, mencuri, dan lain sebagainya. Haram ini menunjukkan larangan yang tetap.
  4. Makruh, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.
  5. Mubah, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapat pahala atau siksa. Seperti makan, minum. Mubah ini tidak menunjukkan perintah yang tetap atau yang tidak tetap. dan tidak menunjukkan larangan tetap atau laraangan tidak tetap.(zid)

sunnah


Ada semacam kerancuan di kalangan kaum muslimin mengenai makna ‘sunnah’. Apabila ada orang yang menyeru, “hendaknya kita itu berpegang teguh terhadap Al-Quran dan Sunnah!”. Orang awam akan bergumam, “gimana,  sih? Kok, cuma sunnah aja, yang wajibnya ditinggalin?”  Padahal, kalimat sunnah ini mempunyai banyak makna. Keduanya, mengartikan sunnah dari sudut pandang yang berbeda.
Setelah buka-buka kamus bahasa arab ‘Al-Muhith’, tenyata makna ‘sunnah’ ialah thariqah atau sirah. Kalau dalam bahasa Indonesia berarti jalan atau cara hidup. Ada juga yang mengartikan ‘al-ibtida’ fil amr’ atau memulai sesuatu. Makna ini berasal dari hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kitab Shohih Muslim, hadis no. 1017, mengenai anjuran bersedekah.
Adapun secara istilah, pengertian sunnah berbeda-beda. Istilah ahli Fiqh berbeda dengan ahli Hadis, ahli Ushul Fiqh juga berpendapat lain. Ibn Mandhur dalam karangannya ‘Lisanul ‘Arab’ (kamus yang paling terkenal di dunia Islam) menyebutkan begini, “kata ‘sunnah’ disebut berulang-ulang dalam hadis, yang berarti cara dan jalan hidup. Tapi kalau di dalam syariat, yang dimaksud sunnah ialah perkataan maupun perbuatan yang diperintahkan, atau yang dilarang, atau yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan belum tertuang di dalam Al-Quran. Jadi, bisa dikatakan dalil-dalil syar’i itu berasal dari Al-Quran dan Sunnah, yang dimaksud ialah Al-Quran dan Hadis.” (Lisanul ‘Arab, Jilid 13, Hal 220, asal kata: سنن).
Menurut ahli Hadis, kata ‘sunnah’ bermakna: segala peninggalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan, keputusan, maupun sifat. Sedangkan para ahli Ushul Fiqh mengartikannya sebagai segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan, maupun keputusan yang bisa dijadikan dalil suatu hukum syar’i.  Jadi, para ulama Ushul Fiqh tidak menganggap sifat Nabi itu sunnah dan mensyaratkan sunnah ialah sesuatu yang bisa dijadikan dalil hukum syar’i bukan yang lain.
Sementara itu, sunnah menurut para ulama Fiqh ialah segala sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Atau juga bisa diartikan, segala sesuatu yang diperintahkan, tapi perintah tersebut tidak absolute(harus dikerjakan). Inilah arti sunnah yang biasa dipahami oleh kita orang Indonesia.

sunnah


Pengertian ‘Sunnah’

OPINI | 21 September 2012 | 14:59Dibaca: 1841   Komentar: 0   Nihil
Ada semacam kerancuan di kalangan kaum muslimin mengenai makna ‘sunnah’. Apabila ada orang yang menyeru, “hendaknya kita itu berpegang teguh terhadap Al-Quran dan Sunnah!”. Orang awam akan bergumam, “gimana,  sih? Kok, cuma sunnah aja, yang wajibnya ditinggalin?”  Padahal, kalimat sunnah ini mempunyai banyak makna. Keduanya, mengartikan sunnah dari sudut pandang yang berbeda.
Setelah buka-buka kamus bahasa arab ‘Al-Muhith’, tenyata makna ‘sunnah’ ialah thariqah atau sirah. Kalau dalam bahasa Indonesia berarti jalan atau cara hidup. Ada juga yang mengartikan ‘al-ibtida’ fil amr’ atau memulai sesuatu. Makna ini berasal dari hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kitab Shohih Muslim, hadis no. 1017, mengenai anjuran bersedekah.
Adapun secara istilah, pengertian sunnah berbeda-beda. Istilah ahli Fiqh berbeda dengan ahli Hadis, ahli Ushul Fiqh juga berpendapat lain. Ibn Mandhur dalam karangannya ‘Lisanul ‘Arab’ (kamus yang paling terkenal di dunia Islam) menyebutkan begini, “kata ‘sunnah’ disebut berulang-ulang dalam hadis, yang berarti cara dan jalan hidup. Tapi kalau di dalam syariat, yang dimaksud sunnah ialah perkataan maupun perbuatan yang diperintahkan, atau yang dilarang, atau yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan belum tertuang di dalam Al-Quran. Jadi, bisa dikatakan dalil-dalil syar’i itu berasal dari Al-Quran dan Sunnah, yang dimaksud ialah Al-Quran dan Hadis.” (Lisanul ‘Arab, Jilid 13, Hal 220, asal kata: سنن).
Menurut ahli Hadis, kata ‘sunnah’ bermakna: segala peninggalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan, keputusan, maupun sifat. Sedangkan para ahli Ushul Fiqh mengartikannya sebagai segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan, maupun keputusan yang bisa dijadikan dalil suatu hukum syar’i.  Jadi, para ulama Ushul Fiqh tidak menganggap sifat Nabi itu sunnah dan mensyaratkan sunnah ialah sesuatu yang bisa dijadikan dalil hukum syar’i bukan yang lain.
Sementara itu, sunnah menurut para ulama Fiqh ialah segala sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Atau juga bisa diartikan, segala sesuatu yang diperintahkan, tapi perintah tersebut tidak absolute(harus dikerjakan). Inilah arti sunnah yang biasa dipahami oleh kita orang Indonesia.

Kamis, 07 Februari 2013

penolakan terhadap perayaan ulang tahun


1. Ulang tahun bila sampai menjadi keharusan untuk dirayakan dianggap sebuah bid’ah. Sebab Rasulullah SAW belum pernah memerintahkannya, bahkan meski sekedar mengisyaratkannya pun tidak pernah. Sehingga bila seorang muslim sampai merasa bahwa perayaan hari ulang tahun itu sebagai sebuah kewajiban, masuklah dia dalam kategori pembuat bid’ah.
2. Ulang tahun adalah produk Barat/ non muslim
Selain itu, kita tahu persis bahwa perayaan uang tahun itu diimpor begitu saja dari barat yang nota bene bukan beragama Islam. Sedangkan sebagai muslim, sebenarnya kita punya kedudukan yang jauh lebih tinggi. Bukan pada tempatnya sebagai bangsa muslim, malah mengekor Barat dalam masalah tata kehidupan.
Seolah pola hidup dan kebiasaan orang Barat itu mau tidak mau harus dikerjakan oleh kita yang muslim ini. Kalau sampai demikian, sebenarnya jiwa kita ini sudah terjajah tanpa kita sadari. Buktinya, life style mereka sampai mendarah daging di otak kita, sampai-sampai banyak di antara kita mereka kurang sreg kalau pada hari ulang tahun anaknya tidak merayakannya. Meski hanya sekedar dengan ucapan selamat ulang tahun.
3. Apakah Manfaat Merayakan Ulang Tahun?
Selain itu perlu juga kita renungkan sebagai muslim, apakah tujuan dan manfaat sebenarnya bisa kitadapat dari perayaan ini? Adakah nilai-nilai positif di dalamnya? Ataukah sekedar meneruskan sebuah tradisi yang tidak ada landasannya? Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang?
Pertanyaan berikutnya,adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu atau amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Pertanyaan berikutnya dan ini akan menjadi sangat penting, adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar?
Yang terkahir namun tetap penting, bila ternyata semua jawaban di atas positif, dan acara seperti itu menjadi tradisi, apakah tidak akan menimbulkan salah paham pada generasi berikut seolah-olah acara seperti ini ‘harus’ dilakukan? Hal ini seperti yang terjadi pada upacara peringat hari besar Islam baik itu kelahiran, isra` mi`raj dan sebagainya.
Jangan sampai dikemudian hari, lahir generasi yang menganggap perayaan ulang tahun adalah ‘sesuatu’ yang harus terlaksana. Bila memang demikian, bukankah kita telah kehilangan makna?
Kalau menimbang-nimbang pernyataan di atas, ada baiknya kita yang sudah terlanjur merayakan ulang tahun buat anak atau bahkan untuk diri kita sendiri melakukan evaluasi besar.
Sebaliknya, mungkin ada baiknya pemikiran yang disampaikan oleh Dr. Yusuf Al-Qradawi tentang ulang tahun untuk anak. Misalnya, pada saat anak itu berusia 7 tahun, tidak ada salahnya kita ajak dia untuk menyampaikan pesan-pesan dalam acara khusus tentang keadaannya yang kini menginjak usia 7 tahun. Di mana Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada para orang tua untuk menyuruh anaknya shalat di usia itu.
Bolehlah dibuat acara khusus untuk penyampaian pesan ini, agar terasa ada kesan tertentu di dalam diri si anak. Bahwa sejak hari itu, dirinya telah mendapatkan sebuah tugas resmi, yaitu diperintahkan untuk shalat.
Nanti di usia 10 tahun, hal yang sama boleh dilakukan lagi, yaitu sebagaimana perintah Rasulullah SAW untuk menambah atau menguatkan lagi perintah shalat. Kali ini dengan ancaman pukulan bila masih saja malas melakukan shalat. Bolehlah diadakan suatu acara khusus di mana inti acaranya menetapkan bahwa si anak hari ini sudah berusia 10 tahun, di mana Rasulullah SAW membolehkan orang tua memukul anaknya bila tidak mau shalat.
Kira-kira usia 15 tahun lebih kurangnya, ketika anak pertama kali baligh, boleh juga diadakan acara lagi. Kali ini orang tua menegaskan bahwa anak sudah termasuk mukallaf, sehingga semua hitungan amalnya baik dan buruk sejak hari itu akan mulai dicatat. Bolehlah pada hari itu orang tua membuat acara khusus yang intinya menyampaikan pesan-pesan ini.
Jadi bukan tiap tahun bikin pesta undang teman-teman, lalu tiup lilin, potong kue, bernyanyi-nyanyi, memberi kado. Pola seperti ini sama sekali tidak diajarkan di dalam agama kita dan cenderung tidak ada manfaatnya, bahkan kalau mau jujur, justru merupakan cerminan dari sebuah mentalitas bangsa terjajah yang rela mengekor pada tradisi bangsa lain.